spot_img
Thursday, March 28, 2024
More
    spot_img
    HomeBeritaUnhas Sosialisasikan Metode Baru PMB Tahun 2020

    Unhas Sosialisasikan Metode Baru PMB Tahun 2020

    Dengar SBFM Live di sini

    -

    Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

    Sistem Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) untuk masuk di Perguruan Tinggi Negeri tahun 2020 mengalami perubahan dengan sistem penerimaan mahasiswa baru pada tahun sebelumnya.

    Hal tersebut terungkap dalam kegiatan Sosialisasi penerimaan Mahasiswa  Baru tahun 2020 yang dilaksanakan Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar
    Di Kabupaten Sinjai.

    Sosialisasi ini dipusatkan di Aula SMAN 1 Sinjai, Rabu, (4/12/19) dengan menghadirkan beberapa Kepala Sekolah SMA dan SMK se Kabupaten Sinjai serta perwakilan siswa kelas XII SMA Negeri 1 Sinjai.  

    Bagian Departemen Teknik Informatika Unhas. Dr Ir Ingrid Nurtanio, mengatakan terkait sistem PMB (Penerimaan Mahasiswa Baru) jalur SNMTPTN tahun 2020/2021 akan dilakukan oleh Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) sebagai lembaga penyelenggara tes masuk perguruan tinggi bagi calon mahasiswa baru.

    “Penerimaan mahasiswa baru tahun 2020 ditangani oleh sebuah lembaga penyelenggara untuk tes masuk perguruan tinggi dengan nama LTMPT. Lembaga ini memliki tugas menyeleksi calon mahasiswa baru yang mendaftar di PTN. Setiap peserta wajib memiliki akun LTMPT dengan melakukan registrasi akun melalui laman https://portal.ltmp t.ac.id,” katanya.

    Sekedar diketahui, penerimaan mahasiswa baru  PTN dilaksanakan  melalui tiga jalur yaitu Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) dengan kuota minimun 20% dari daya tampung PTN, Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN)  dengan kuota minimum 40%, dan Seleksi Mandiri maksimum 30%.

    Menurut Dr Ir Ingrid Nurtanio, bahwa ada yang baru dalam pelaksanaan SNMPTN, salah satunya  tentang pemeringkatan  siswa pada Pangkalan Data Siswa dan Sekolah (PDSS) yang dilakukan oleh sekolah.

    Sedangkan kuota siswa yang masuk atau diterima sesuai dengan jejak rekam akreditasi sekolah. “Jika akreditasi sekolah A maka diwadahi 40%, akreditasi B diwadahi 25%, dan akreditasi C diwadahi 5% dengan ketentuan siswa terbaik di sekolah itu,” ujarnya. (AaN Kominfo Sinjai)

    Related articles

    -
    Ubah Bahasa :
    -

    Latest posts