spot_img
Thursday, March 28, 2024
More
    spot_img
    HomeBeritaLBH Sinjai Bersatu Sosialisasi Bantuan Hukum Gratis Pemkab di Sinjai Timur

    LBH Sinjai Bersatu Sosialisasi Bantuan Hukum Gratis Pemkab di Sinjai Timur

    Dengar SBFM Live di sini

    -

    Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

    Program bantuan hukum gratis bagi masyarakat Miskin milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai, kembali dikenalkan ke masyarakat Kabupaten Sinjai.

    Sosialisasi tersebut diselenggarakan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sinjai Bersatu di Aula Kantor Kecamatan Sinjai Timur, di Kelurahan Samataring, Kamis (28/11/2019)

    Direktur LBH Sinjai Bersatu, Ahmad Marsuki yang ditemui mengemukakan, sosialisasi ini sebagai bentuk komitmen LBH Sinjai Bersatu terhadap mengenai partisipasi pembangunan daerah dengan mendorong implementasi Peraturan Daerah (Perda) tentang layanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin.

    “Kita ketahui bersama bahwa Bupati berkomitmen mewujudkan visi misi Pemkab Sinjai, sampai hadir memberikan pemaparan di Belanda dan di Bali, nah itu bagian dari upaya mewujudkan bantuan layanan gratis bagi masyarakat miskin”, katanya.

    Dikatakan dalam sosialisasi ini, LBH Sinjai Bersatu menghadirkan tiga narasumber seperti dari LBH Sinjai Bersatu sendiri terkait kedudukan peranan dan organisasi dalam mewujudkan layanan bantuan hukum.

    Kedua dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai tentang bagaimana kedudukan jaksa pengacara negara terkait kewenangan pengacara negara baik dalam tataran Pemerintah desa maupun Pemkab berkaitan perdata dan pidana.

    Ketiga dari Bagian Hukum Setdakab Sinjai, terkait sejauh mana komitmen Pemkab dan syarat yang harus dipenuhi masyarakat untuk memperoleh bantuan hukum gratis tersebut.

    Sementara itu, Bupati Sinjai yang diwakili Kabag Hukum Setdakab Sinjai Lukman Dahlan, mengapresiasi kegiatan ini karena telah memberi dukungan dalam hal memperkenalkan salah satu program unggulan Pemkab Sinjai.

    Dikatakan bantuan hukum ini adalah inovasi yang dimiliki Pemkab Sinjai untuk memastikan seluruh warga masyarakat Sinjai mendapatkan hak dan akses keadilan, terutama keluarga miskin.

    “Selama ini sebelumnya keluarga miskin tidak terperhatikan dan kurang mendapatkan akses keadilan karena menganggap berperkara di pengadilan sangat mahal, padahal setiap warga negara punya hak dalam mendapatkan bantuan hukum”, ujarnya.

    Program ini, kata dia adalah telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang telah ditetapkan bersama DPRD Sinjai beberapa tahun lalu, akan tetapi realisasi dari Perda itu sendiri baru terlaksana tahun 2018 lalu, karena sudah memiliki kecukupan aturan lebih tinggi yang menjadi pedoman Pemkab untuk melaksanakannya.

    “Pak Bupati dan Wakil Bupati sudah
    sepakat dengan visinya bahwa tidak ada lagi masyarakat miskin yang bermasalah hukum tidak mendapatkan hak-haknya didalam dan diluar pengadilan”, jelasnya.

    Turut hadir dalam sosialisasi tersebut Camat Sinjai Timur, A. Amir, Kapolsek Sinjai Timur AkP Syukur R serta para peserta sosialisasi. (Irawan Kominfo Sinjai)

    Related articles

    -
    Ubah Bahasa :
    -

    Latest posts