spot_img
Saturday, April 20, 2024
More
    spot_img
    HomeBeritaResiko Kerja Tinggi, 30 Non ASN Diskominfo dan Persandian Masuk Kepesertaan BPJS...

    Resiko Kerja Tinggi, 30 Non ASN Diskominfo dan Persandian Masuk Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

    Dengar SBFM Live di sini

    -

    Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

    Kecelakaan kerja sebagai salah satu jenis resiko kerja, sangat mungkin terjadi dimanapun dan dalam bidang pekerjaan apapun. Akibat dari kecelakaan kerja bisa mengakibatkan luka ringan, luka parah, cacat bahkan meninggal dunia.

    Olehnya itu Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Sinjai bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengadakan sosialisasi di Kantor Diskominfo dan Persandian Kabupaten Sinjai, Jumat (8/11/19).

    Sosialisasi ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman kepada pegawai non ASN yang memiliki resiko kerja terkait manfaat yang diperoleh dari BPJS ketenagakerjaan.

    Pelaksana Tugas Kepala Diskominfo dan Persandian Kabupaten Sinjai Irwan Suaib menekankan bahwa pentingnya jaminan kecelakaan kerja, mengingat peserta yang hadir ini merupakan tenaga sukarela yang memiliki resiko kerja tinggi khususnya dalam peliputan di luar kantor.

    Dalam kesempatan tersebut Diskominfo dan Persandian Kabupaten Sinjai mendaftarkan sebanyak 30 orang tenaga non PNS yang memiliki tingkat resiko kerjanya tinggi dan preminya ditanggung oleh Pemerintah.

    “Dengan adanya BPJS ini dapat memberikan rasa aman dan tenang karena ada jaminan bagi teman-teman kita dari Radio maupun Sinjai TV yang melakukan peliputan baik di dalam daerah maupun di luar daerah, ” ungkapnya.

    Perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan Weslie Rantetampang mengatakan bahwa BPJS akan memberikan Jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan Jaminan Kematian dengan memberikan kompensasi dan rehabilitasi bagi pekerja yang mengalami kecelakaan dalam hubungan kerja.

    “Jadi teman-teman disini ketika mengalami kecelakaan pada saat melaksanakan tugas kantor termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja, maka kami akan tanggung biaya perawatan semuanya termasuk memberikan kompensasi jika mengalami cacat atau hingga mengalami kematian, ” katanya.

    Ia berharap seluruh non ASN yang ada di Sinjai bisa terdaftar sebagai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini karena sangat penting membantu tenaga kerja tersebut dalam memberikan perlindungan jika terjadi resiko kecelakaan kerja. (AaN Kominfo Sinjai)

    Related articles

    -
    Ubah Bahasa :
    -

    Latest posts