spot_img
Saturday, April 20, 2024
More
    spot_img
    HomeBadan Pendapatan DaerahProgres Realisasi Pajak PBB-P2 Kian Meningkat

    Progres Realisasi Pajak PBB-P2 Kian Meningkat

    Dengar SBFM Live di sini

    -

    Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

    Dari 80 desa/kelurahan di Kabupaten Sinjai, 12 desa yang telah melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atau realisasinya mencapai 100 persen sejak Januari hingga Oktober 2019.

    Hal ini terungkap dalam rapat Monitoring dan Evaluasi PBB yang berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Sinjai, Selasa (29/10/19).

    Assisten Pemerintahan Setdakab Sinjai Dr. H. Mukhlis Isma yang memimpin rapat ini mengatakan bahwa 12 desa yang telah melunasi pajak PBB-P2 itu menunjukan tingkat kesadaran masyarakatnya sudah tinggi dalam membayar PBB-P2.

    Selain itu, peran camat dan kepala desa dalam memaksimalkan penagihan pada masyarakat sangat besar untuk merealisasikam pelunasan PBB-P2 100 persen.

    ”Kami berharap kecamatan dan desa serta kelurahan yang belum melunasi 100 persen, untuk memaksimalkan penagihan PBB-P2 kepada masyarakat. Karena, pajak ini nantinya digunakan untuk pembangunan di Sinjai,” kata Mukhlis.

    Sementara itu Pelaksana Tugas Assisten Administrasi Keuangan Setdakab Sinjai, Dra. Hj. Ratnawati Arif mengatakan bahwa berdasarkan tiap kecamatan, capaian realisasi PBB tertinggi yakni Kecamatan Bulupoddo denfan peraentase 99,55 persen disusul Kecamatan Sinjai Tengah 88,14 persen dan Tellulimpoe 83,51 persen.

    Olehnya itu ia mengharapkan  para Camat, Kepala Desa dan Lurah untuk melakukan koordinasi percepatan pemungutan pajak di wilayah masing-masing agar target PBB-P2 ini dapat tercapai.

    Kepala Bapenda Sinjai Asdar Amal Darmawan mengatakan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor P2 yang diberikan kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sinjai pada Tahun 2019 sebesar Rp 4,6 Miliar.

    Adapun desa/kelurahan yang belum melakukan pelunasan, progresnya tergolong baik karena penagihannya sudah di atas 70 %. Walaupun demikian ia berharap agar Pemerintah Desa mengoptimalkan Penagihan kepada Wajib Pajak dan melakukan pelunasan hingga batas jatuh tempo Tanggal 30 November 2019 mendatang. (AaN Kominfo Sinjai)

    Related articles

    -
    Ubah Bahasa :
    -

    Latest posts