spot_img
Thursday, April 18, 2024
More
    spot_img
    HomeBeritaDPRD Serahkan Kembali 10 Ranperda ke Pemkab Sinjai Untuk Ditetapkan Menjadi Perda

    DPRD Serahkan Kembali 10 Ranperda ke Pemkab Sinjai Untuk Ditetapkan Menjadi Perda

    Dengar SBFM Live di sini

    -

    Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

    Sebanyak 10 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang telah melalui proses panjang dalam pembahasan dan disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sinjai, kini diserahkan kembali ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai.

    Ranperda tersebut diserahkan Ketua DPRD Sinjai Abd Haris Umar yang diterima Wakil Bupati Sinjai Hj Andi Kartini Ottong dalam rapat Paripurna DPRD Sinjai, Senin sore (28/10/19)

    Wakil Bupati Sinjai Saat membacakan sambutan Bupati Sinjai, menuturkan Pemkab Sinjai menyampaikan rasa syukur dengan sinergitas yang menghasilkan produk hukum daerah dalam mewujudkan tertib dan keteraturan dengan mengutamakan kepentingan rakyat dan kepentingan kemajuan pembangunan daerah atas segala-galanya.

    “Harapan untuk menghasilkan Perda yang berkualitas baik, telah dibuktikan dengan pembahasan dari tingkat pansus dan pleno yang cukup alot terhadap keseluruhan kerangka dan materi subtansi Perda oleh DPRD Sinjai”, katanya.

    Dengan lahirnya Perda, ini akan memberikan landasan hukum terhadap berbagai urusan kewenangan pemerintahan daerah secara formal dan menjadi landasan operasional perangkat daerah dalam pelaksanaan tugas dan fungsi dalam mendukung pelayanan kepada masyarakat terhadap 10 Perda yang ditetapkan hari ini.

    “Saya memerintahkan kepada perangkat daerah untuk segera melakukan perencanaan, penyusunan pembahasan dan penetapan peraturan pelaksanaan teknis operasional melalui Perda agar 10 Perda ini bisa segera dilaksanakan”, jelasnya.

    Di akhir sambutannya, Ia menyampaikan ungkapan terima kasih dan penghargaan atas dedikasi dan pengabdian serta kerjasama yang baik kepada Pimpinan dan anggota DPRD karena selama kurun waktu 5 tahun terakhir telah melaksanakan fungsi legislasi dengan melahirkan 82 Perda yang dapat menjadi landasan formil dan legitimasi pelaksanaan pemerintahan daerah.

    Sementara itu, Ketua DPRD Sinjai Abd Haris Umar berharap agar perangkat daerah terkait banyak melakukan sosialisasi tentang manfaat, dan masyarakat tidak merasa terbebani, utamanya yang ada kaitannya dengan biaya/Retribusi.

    “Kita semua berharap kehadiran Perda baru ini dapat dilaksanakan dengan baik dan berpengaruh pada pertumbuhan perekonomian masyarakat Kabupaten Sinjai”, harapnya.

    Turut hadir Forkopimda, Sekkab Sinjai Drs Akbar, para Staf Ahli, Asisten serta kepala Perangkat daerah, kabag, dan tamu undangan lainnya.

    Adapun ke-10 ranperda yang diserahkan diantaranya:

    1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan perpustakaan
    2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Zakat
    3. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan dan Pemukiman Kumuh
    4. Rancangan Peraturan Daerah tentang Jaminan Kesehatan Daerah Plus
    5. Rancangan Peraturan Daerah tentang Kepemudaan
    6. Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Hewan
    7. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
    8. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
    9. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum
    10. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pendirian Perusahaan Daerah

    (Irawan Kominfo Sinjai)

    Related articles

    -
    Ubah Bahasa :
    -

    Latest posts