spot_img
Friday, April 19, 2024
More
    spot_img
    HomeBeritaAparat Desa di Sinjai Akan Terima Penghasilan Tetap Setara ASN Golongan II

    Aparat Desa di Sinjai Akan Terima Penghasilan Tetap Setara ASN Golongan II

    Dengar SBFM Live di sini

    -

    Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

    Pemerintah akan memberikan penghasilan tetap kepada perangkat desa mulai tahun depan. Gaji perangkat desa ini akan setara dengan gaji pokok Aparatur Sipil Negara (ASN) golongan II A.

    Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa.

    Khusus di Kabupaten Sinjai sendiri, Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sinjai, Yuhadi Samad, Jumat (18/10/19) bahwa pihaknya saat ini tengah menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) tersebut.

    Itu juga telah disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sinjai dengan Rapat kerja bersama membahas penghasilan Kades dan Aparatnya.

    “Regulasi tentang penghasilan tetap perangkat desa itu sudah kita tindaklanjuti dengan membuat regulasi turunan dalam hal ini berupa Perbup,” katanya.

    Pada regulasi tersebut kata dia, akan diatur penyesuaian penghasilan perangkat desa misalnya, Kepala Dusun, Kasi dan Kaur. Apalagi, memang selama ini masih ada aparat yang mendapatkan penghasilan dibawah aturan yang baru dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat.

    “Insha Allah mudah-mudahan ini juga bisa diberlakukan penyesuaiannya mulai pada Tahun anggaran 2020,” ujarnya.

    Saat ini lanjut Yuhadi, draf regulasi tersebut sudah, tinggal akan dilakukan perbaikan-perbaikan. Disebutkan dalam aturan ini aparat nantinya akan mendapatkan penghasilan Rp2 juta lebih.

    “Untuk nominalnya sendiri untuk posisi Kepala Dusun, Kasi dan Kaur itu berada disekitaran 2 juta lebih sesuai dengan ketentuan, dan tidak boleh dibawahnya”, jelas Yuhadi.

    Sementara untuk khusus untuk gaji Kades, masih akan dikaji bersamaan dengan penerapan PP nomor 11 tahun 2019 dan Perbup nanti. (Irawan Kominfo Sinjai)

    Related articles

    -
    Ubah Bahasa :
    -

    Latest posts