spot_img
Thursday, March 28, 2024
More
    spot_img
    HomeBadan Pengelola Keuangan dan Asset DaerahTingkatkan Kepatuhan Pajak, KP2KP Sinjai Sosialisasikan Mekanisme Pengawasan Pajak

    Tingkatkan Kepatuhan Pajak, KP2KP Sinjai Sosialisasikan Mekanisme Pengawasan Pajak

    Dengar SBFM Live di sini

    -

    Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

    Pemerintah Kabupaten Sinjai melalui Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) bekerjasama Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kabupaten Sinjai menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-85/PMK.03/2019, di Ruang Pola Kantor Bupati Sinjai, Jumat (11/10/19).

    Peraturan itu mengatur tentang mekanisme pengawasan terhadap pemotongan/pemungutan dan penyetoran pajak atas belanja yang bersumber dari APBD.

    Kepala KP2KP Sinjai Taufik Kahar selaku narasumber mengatakan bahwa tujuan diadakan ini untuk meningkatkan kepatuhan bendahara OPD dalam pemotongan, pemungutan dan pelaporan pajak sehingga tercipta tertib administrasi.

    “Kami berharap setelah acara ini para bendahara dapat lebih memahami pentingnya peranan pajak dalam pembelanjaan melalui dana APBD,” katanya.

    Dalam PMK ini, pemerintah daerah dalam hal ini bendahara berkewajiban melakukan penyampaian data Daftar Transaksi Harian (DTH) dan Rincian Transaksi Harian (RTH) kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) serta membuat e-billing.

    “Paling penting, pelaporan DTH dan RTH harus dilaporkan secara online ke Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK),” tegasnya.

    Bila kewajiban bendahara tidak dilaksanakan maka di PMK 85 ini memberi kewenangan kepada menteri keuangan untuk melakukan penundaan atau bahkan pemotongan anggaran apabila belum ada kewajiban yang dilakukan oleh bendahara.

    Kepala BPKAD Sinjai Hj. Ratnawati Arif saat membuka kegiatan ini menyambut baik kerjasama dari KP2KP Sinjai untuk melakukan kegiatan sosialisasi pengawasan perpajakan.

    Kata dia, kegiatan ini penting dalam rangka mendorong kepatuhan atas pemotongan dan atau pemungutan serta penyetoran pajak atas belanja yang bersumber dari APBD.

    “Sebagai pihak yang melakukan pemotongan dan atau pemungutan pajak, bendahara harus mengerti aspek-aspek perpajakan, terutama yang berkaitan dengan kewajiban untuk melakukan pemotongan dan atau pemungutan Pajak,” katanya.

    Sosialisasi yang dirangkaikan dengan ralat evaluasi dan monitoring Keuangan Daerah ini dihadiri oleh Sekretaris, KTU, Kasubag Keuangan dan Bendahara dari perwakilan OPD, Kecamatan maupun Puskesmas. (AaN Kominfo Sinjai)

    Related articles

    -
    Ubah Bahasa :
    -

    Latest posts