spot_img
Thursday, April 25, 2024
More
    spot_img
    HomeBeritaMuh Saleh: Sudah 261.380 Masyarakat Sinjai Terdaftar BPJS Kesehatan

    Muh Saleh: Sudah 261.380 Masyarakat Sinjai Terdaftar BPJS Kesehatan

    Dengar SBFM Live di sini

    -

    Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

    Sinjai, – Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) di Kabupaten Sinjai menyentuh di angka 98,6 persen dan telah masuk dalam kategori pemberlakuan Universal Health Coverage (UHC).

    Hal itu diungkapkan Kepala BPJS Kesehatan Sinjai, Muh Saleh yang ditemui di kantor BPJS Sinjai di Jalan Hasanuddin, Jumat (20/09/19)

    Menurut Saleh, hingga pertengahan September saat ini kepesertaan BPJS di Kabupaten Sinjai telah mencapai 261.380 jiwa lebih, dari seluruh segmen baik kepesertaan mandiri maupun penerima bantuan iuran (PBI) APBD dan APBN.

    “Data dari forum kemitraan baru-baru ini dari 263 ribu jiwa lebih penduduk Sinjai tinggal sekitar 1,4 persen lagi yang belum terdaftar BPJS”, katanya.

    Di tanya penyebab mengapa belum sepenuhnya terdaftar, Saleh menuturkan ada indikasi bahwa masih ada masyarakat yang belum berminat dengan kepesertaan BPJS Kesehatan gratis yang ditanggung Pemerintah.

    Selain itu, masih adanya masyarakat yang belum melakukan perekaman E-KTP, sementara data kepesertaan untuk penerbitan kartu BPJS Kesehatan, ungkapnya, harus berdasarkan data dari Disdukcapil Sinjai dan rekomendasi dari Dinas Sosial (Dinsos) Sinjai.

    Apalagi dalam Perpres 82 tahun 2019 berbunyi Pemda yang harus mendaftarkan masyarakatnya untuk mendapatkan BPJS Kesehatan. Ditambah penerbitan jaminan sosial harus berdasarkan data Capil.

    “Hasil penelusuran kita di lapangan  masih ada masyarakat yang kedapatan memeriksakan diri ke Puskesmas dan belum melakukan perekaman E-KTP. Itu salah satu indikasi penyebabnya juga”, tambahnya.

    Untuk mewujudkan kepesertaan BPJS 100 persen, Saleh menyebutkan  bahwa semuanya harus tertib administrasi. (Irawan Kominfo Sinjai)

    Related articles

    -
    Ubah Bahasa :
    -

    Latest posts