spot_img
Friday, April 26, 2024
More
    spot_img
    HomeBeritaKejari Musnahkan Barang Bukti Perkara Tipidum Selama Tahun 2019

    Kejari Musnahkan Barang Bukti Perkara Tipidum Selama Tahun 2019

    Dengar SBFM Live di sini

    -

    Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

    Sinjai, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai memusnahkan barang bukti dari total 35 perkara tindak pidana umum (Tipidum) yang telah mempunyai hukum tetap, di halaman parkir belakang kantor Kejari Sinjai. Kamis, (05/09/2019).

    Barang bukti yang dimusnahkan mulai dari narkotika jenis shabu kurang lebih seberat 60 gram, obat-obatan kurang lebih 150 butir, senjata tajam, alat-alat penghisap shabu (bong), pakaian, sendal, sepatu, tas, pakaian dalam, paspor, handphone dan alat-alat untuk merakit bom ikan yang tercatat dari kasus bulan Januari s/d September tahun 2019.

    Kepala Seksi Barang Bukti dan Rampasan Kejari Sinjai, Nining Purnamawati, mengatakan, pemusnahan merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh kejaksaan negeri Sinjai yang bertujuan mengurangi tertumpuknya barang bukti.

    Sementara itu Kajari Sinjai, Noer Adi menjelaskan Pemusnahan barang bukti ini sangat perlu mengingat resiko penyimpanannya terkait barang-barang yang membahayakan seperti detonator, bubuk mesiu serta barang-barang yang terkait dengan penyalahgunaan narkotika.

    “Dikhawatirkan terlalu lama disimpan akan terjadi resiko penyalahgunaan”, katanya.

    Pemusnahan barang bukti tersebut, kata Noer Adi juga sesuai tugas pokok dan fungsi kejaksaan sebagai pelaksana putusan pengadilan atau eksekutor berdasarkan pasal 205 kitab UU KUHP.

    ” Kejaksaan Agung dalam hal ini Kejari Sinjai berwenang untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah melalui proses dan mekanisme yang diatur dalam UU tersebut”, ungkapnya.

    Lanjut Noer Adi mengungkapkan pemusnahan barang bukti ini hasil dari kejahatan terutama didominasi oleh narkotika berupa shabu dan obat-obatan lainnya, senjata tajam, detonator, sepatu dan pakaian hasil dari penyelundupan.

    Pada pemusnahan barang bukti tersebut turut hadir Kepala Pengadilan Sinjai Negeri Sinjai, Kaporles Sinjai, Kepala Rutan Sinjai, Dandim 1424 Sinjai, Kasi, jaksa dan seluruh pegawai Kejari Sinjai. (Irawan/Ayu Kominfo)

    Related articles

    -
    Ubah Bahasa :
    -

    Latest posts