spot_img
Thursday, April 25, 2024
More
    spot_img
    HomeBeritaDisperindag Sinjai : Belum Ada Aturan Yang Mengikat Usaha Pertamini

    Disperindag Sinjai : Belum Ada Aturan Yang Mengikat Usaha Pertamini

    Dengar SBFM Live di sini

    -

    Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

    Sinjai, Pengusaha bahan bakar minyak yang menggunakan mesin pompa mini atau dikenal dengan sebutan Pertamini kian menjamur di wilayah Kabupaten Sinjai.

    Keberadaannya oleh sebagian masyarakat dirasa sangat membantu masyarakat, sama seperti bensin eceran dalam botol yang sebelumnya juga banyak ditemui. Pertamini dirasa masyarakat memudahkan mereka membeli BBM.

    Namun Pemerintah Kabupaten Sinjai memastikan Pertamini yang menjamur di sejumlah wilayah di Sinjai tidak memiliki izin usaha.

    Kepala Dinas Perindag dan ESDM Sinjai Ir. H. Ramlan Hamid saat ditemui beberapa hari yang lalu menuturkan bahwa pemerintah belum memiliki dasar untuk menertibkan keberadaan penjual bensin eceran tersebut.

    “Kami memastikan pendirian usaha pertamini itu tidak mengantongi izin alias ilegal karena memang belum ada regulasi yang mengaturnya, sama halnya dengan penjual bensin botol eceran” katanya.

    Pihaknya sudah menyampaikan hal ini kepada Kementerian ESDM namun hingga saat ini belum ada aturan yang mengikat tentang keberadaan Pertamini.

    Meski ilegal, harus diakui bahwa keberadaan Pertamini di Sinjai sangat dirasakan manfaatnya, selain membantu konsumen yang berada jauh dari SPBU Pertamina juga usaha ini membuka lapangan kerja.

    “Kita akan tetap melakukan pengawasan melalui metrologi terkait penggunaan takaran serta sisi keamanan untuk melindungi konsumen, ” jelas Ramlan. (Aan kominfo sinjai)

    Related articles

    -
    Ubah Bahasa :
    -

    Latest posts