spot_img
Saturday, April 20, 2024
More
    spot_img
    HomeBeritaProgram Unggulan Beasiswa Mahasiswa Berprestasi Gelontorkan Anggaran Rp1,7 Miliar

    Program Unggulan Beasiswa Mahasiswa Berprestasi Gelontorkan Anggaran Rp1,7 Miliar

    Dengar SBFM Live di sini

    -

    Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

    Sinjai, – Pemberian beasiswa dan bantuan mahasiswa berprestasi Pemkab Sinjai bukan tidak mungkin direalisasikan tahun ini karena saat ini tengah dalam penyempurnaan Peraturan Bupati sebagai payung hukum.

    Hal itu diungkapkan, Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekkab) Sinjai, Drs Akbar usai memimpin rapat pembahasan beasiswa Berprestasi di ruang kerjanya, Rabu (21/08/2019).

    Sekkab Sinjai menjelaskan, bahwa Pemkab Sinjai telah menganggarkan pemberian beasiswa dan bantuan mahasiswa berprestasi sebesar Rp1,7 miliar lebih.

    “Tadi sudah dibahas penyempurnaannya Perbupnya karena dalam penyelenggaraan penggunaan anggaran melarang pencairan kalau tidak ada landasan hukumnya,” ungkapnya saat ditemui.

    Lebih lanjut dikatakan, program pemberian beasiswa berprestasi ini diperuntukkan bagi jenjang Strata Satu (S1), Magister (S2) dan Program Doktor (S3), merupakan visi misi Bupati dan Wakil Bupati Sinjai Andi Seto Gadhista Asapa-Hj Andi Kartini Ottong periode 2018-2023.

    Sesuai dengan misi yang dijabarkan dalam meningkatkan kecerdasan dan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang berlandaskan iman dan taqwa.

    Kriteria pemberian beasiswa dan bantuan mahasiswa berprestasi tersebut kata dia, dikategorikan dalam beberapa bidang, diantaranya berprestasi di bidang akademik, olahraga, keagamaan, motivasi ilmu pengetahuan dan teknologi, 
    kepemimpinan dan kreativitas, kelangkaan profesi, serta
    utusan daerah.

    Sedangkan hal yang dapat membatalkan penerima beasiswa dan bantuan mahasiswa berprestasi tersebut salah satunya karena memakai narkoba serta mencederai atau merusak nama daerah selama pendidikan berlangsung.

    Sementara itu, Kabag Hukum Serdakab Sinjai Lukman Dahlan menegaskan, penerima beasiswa dan bantuan mahasiswa berprestasi tidak boleh diberikan kepada mereka yang telah menerima atau telah menjalani program yang sama.

    “Contoh kalau sudah masuk di bidik misi atau semacamnya itu tidak akan diterima karena dobel, makanya nanti akan dibuatkan pernyataan tidak sedang dalam menerima program yang sama (beasiswa red), kalau ketahuan belakangan ada, akan dikenakan sanksi dengan pengembalian biaya beasiswa,” jelasnya.

    Hadir dalam penyempurnaan Perbup tersebut, Plt Asisten Administrasi Umum, Hj Ratnawati Arif, Kadis Pendidikan, dr Andi Suryanto Asapa, Kepala Balitbangda Sinjai Lukman Fattah, Inspektur Inspektorat Sinjai Andi Adeha Syamsuri, serta Ketua Dewan Pendidikan, Dr Hermansyah. (Adi Kominfo Sinjai)

    Rapat Penyempurnaan Perbup Beasiswa Berprestasi

    Related articles

    -
    Ubah Bahasa :
    -

    Latest posts