spot_img
Tuesday, April 23, 2024
More
    spot_img
    HomeBeritaPemkab Sinjai Lindungi Lahan Produktif

    Pemkab Sinjai Lindungi Lahan Produktif

    Dengar SBFM Live di sini

    -

    Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

    Sinjai, Setiap tahun ratusan hingga ribuan hektar lahan pertanian di Kabupaten Sinjai beralih fungsi. Awalnya lahan tersebut berupa pertanian, namun kini sudah menjadi perumahan dari skala kecil hingga besar.

    Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Sinjai Ir. Hj. Marwatiah menyatakan tumbuh pesatnya daerah menyebabkan kebutuhan lahan untuk perumahan di Sinjai semakin meningkat pesat.

    Dikhawatirkan, hal ini akan terus memicu tingginya alih fungsi lahan dari lahan pertanian yang berkisar 16 ribu hektar menjadi areal perumahan.

    “Kalau ini tidak bisa kita kendalikan, entah bagaimana nantinya ketahanan pangan di daerah ini,” kata Marwatiah saat memberikan arahan pada apel gabungan Lingkup Pemkab Sinjai, Senin (12/8/19) di Halaman Kantor Bupati Sinjai.

    Untuk mengatasi hal tersebut, Salah satu upaya yang dilakukan saat ini adalah penetapan kawasan peta hijau yang diperuntukkan bagi area persawahan produktif.

    “Saat ini kita kerjasama dengan LAPAN Pare-Pare dalam menetapkan peta hijau untuk melindungi 13.500 hektar sawah produktif dan hntuk tahap pertama ini kita lakukan di Kecamatan Sinjai Timur dan Sinjai Tengah, ” ungkapnya.

    Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah nomor 13 tahun 2017 tentang perlindungan tanaman pangan berkelanjutan. Dengan ketentuan ini, maka lahan sawah produktif yang ada di Sinjai tidak diperbolehkan dikonversi menjadi kawasan perumahan.

    “Jika ada pihak-pihak yang ingin melakukan alih fungsi lahan, kami sangat menyeleksi agar lahan pangan produktif tetap terjaga, demikian juga penerbitan surat tanah dari BPN harus ada rekomendasi dari instansi terkait jika ada alih fungsi lahan” imbuhnya. (AaN kominfo)

    Related articles

    -
    Ubah Bahasa :
    -

    Latest posts