spot_img
Friday, March 29, 2024
More
    spot_img
    HomeBeritaKabag PBJ Setdakab : Perpres 16/2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Wajib Diterapkan

    Kabag PBJ Setdakab : Perpres 16/2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Wajib Diterapkan

    Dengar SBFM Live di sini

    -

    Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

    Lembaga Pengkajian, Kepemimpinan, Pengembangan Sumber Daya Manusia (LPKP. SDM) menggelar Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas ASN dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Hotel Grand Asia, Makassar, Jumat (29/3/19).

    Kegiatan yang difasilitasi oleh Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setdakab Sinjai ini diikuti oleh perwakilan Perangkat Daerah dan kecamatan yang ada di Sinjai khususnya yang mengurusi Pengadaan Barang dan Jasa.

    Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setdab Sinjai Ir. H. Haris Achmad yang membuka Bimtek ini menyampaikan bahwa Pengadaan Barang dan asa pemerintah adalah hal yang sangat mendapat perhatian pemerintah.

    Oleh karenanya, Pemerintah selalu senantiasa mengevaluasi regulasi mengenai Pengadaan Barang/jasa ini.

    “Terakhir Perpres Nomor 16 Tahun 2018 mengenai pengadaan barang dan jasa yang menggantikan Perpres Nomor 54 Tahun 2010, ini harus disesuaikan sehingga ini penting disosialisasikan kepada aparatur karena sudah wajib diterapkan tahun ini” katanya.

    Sebagai peraturan yang baru dan didukung oleh aplikasi baru kata Haris akan banyak regulasi baru termasuk pembaharuan aplikasi dan tata cara penggunaan serta pengoperasiannya.

    Dalam Bimtek ini, selain peningkatan kapasitas aparatur dalam teknis pengelolaan barang/jasa, LPKP SDM selaku narasumber juga memaparkan terkait aspek hukum kontrak dan strategi aman dari resiko hukum dalam pengadaan barang dan jasa Pemerintah. (AaN)

    Related articles

    -
    Ubah Bahasa :
    -

    Latest posts